ArticlePDF Available AbstractDensity of traffic is increasing very quickly in Indonesia ending of the time and that’s problem making serious of traffic Jam. One of city experience that is Padang. One of the area experience that traffic is Bundaran air Mancur, Pasar Raya Padang. This research destination is to know and to description Padang Governmental to overcoming traffic Jam in Bundaran Air Mancur, Pasar Raya Padang. Location of this thesis is Bundaran Air Mancur, Pasar Raya Padang, using qualitative and descriptive method, and purposive sampling to choice the informan. This thesis using 8 method books, 19 theory books, 5 of journal and 8 websites. If we hooked the problem with aspect of transportation like Le Grand, Julian and Ray Robinson said in their book they said that four aspects of transportation to look city of transportation is availability, quality, accessibility, and price then Padang Governmental already take out some policy but that policy not yet to support aspect of transportation. From the result of this research can we make conclution that legitimate policy take out of Padang Governmental in just in sector price. Other aspect like availability, accessibility and quality not yet to be serious attention by taker of policy of transportation. Padang Governmental give autonomy for Communication Department to put in order operational transportation problems in Padang City included in Bundaran Air Mancur be based on Padang Mayor Regulation Number 31 years 2008, where Communication Department posess one of task to manage and traffic engineer. By based on that Communication Department have knit some special policy without Mayor and Indonesian Legislation Assembly agreement. Policy take out by Communication Depatment to solve traffic Jam in Bundaran Air Mancur is canalisation system. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. Dewi Dahlah Kebijakan Transportasi Pemerintah Kota Padang dalam Mengatasi Kemacetan Lalu … 27 Volume 3 Number 1, Juli 2019, Page 27-40 Kebijakan Transportasi Pemerintah Kota Padang dalam Mengatasi Kemacetan Lalu Lintas di Kawasan Bundaran Air Mancur Pasar Raya Padang Dewi Dahlan Institut Agama Islam Negeri Batusangkar, Indonesia E-mail dewidahlan Abstract Density of traffic is increasing very quickly in Indonesia ending of the time and that’s problem making serious of traffic Jam. One of city experience that is Padang. One of the area experience that traffic is Bundaran air Mancur, Pasar Raya Padang. This research destination is to know and to description Padang Governmental to overcoming traffic Jam in Bundaran Air Mancur, Pasar Raya Padang. Location of this thesis is Bundaran Air Mancur, Pasar Raya Padang, using qualitative and descriptive method, and purposive sampling to choice the informan. This thesis using 8 method books, 19 theory books, 5 of journal and 8 websites. If we hooked the problem with aspect of transportation like Le Grand, Julian and Ray Robinson said in their book they said that four aspects of transportation to look city of transportation is availability, quality, accessibility, and price then Padang Governmental already take out some policy but that policy not yet to support aspect of transportation. From the result of this research can we make conclution that legitimate policy take out of Padang Governmental in just in sector price. Other aspect like availability, accessibility and quality not yet to be serious attention by taker of policy of transportation. Padang Governmental give autonomy for Communication Department to put in order operational transportation problems in Padang City included in Bundaran Air Mancur be based on Padang Mayor Regulation Number 31 years 2008, where Communication Department posess one of task to manage and traffic engineer. Key Word Policy Of Transportation, Traffic Jam, Canalitation. PENDAHULUAN Transportasi merupakan bagian yang integral dalam kehidupan masyarakat. Ia tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan peradaban manusia. Pengembangan teknologi transportasi yang baru akan menyebabkan terjadinya perubahan dalam masyarakat pengguna teknologi tersebut. Perubahan yang terjadi pada masyarakat menyebabkan timbulnya kebutuhan terhadap pengembangan transportasi yang baru. Demikian terus menerus hal ini terjadi sebagai suatu sebab akibat. Menurut Le Grand, Julian dan Ray Robinson ada empat aspek utama dalam melihat permasalahan transportasi yaitu ketersediaan availability artinya sejauh mana sistem transportasi dapat memenuhi kebutuhan. Kedua adalah kualitas quality ALFUAD JOURNAL, 3 1, 2010, 27-40 Print ISSN 2614-4786 Available online at Dewi Dahlah Kebijakan Transportasi Pemerintah Kota Padang dalam Mengatasi Kemacetan Lalu … 28 Volume 3 Number 1, Juli 2019, Page 27-40 sejauh mana suatu sistem transportasi dapat menyediakan layanan yang dapat menjawab kebutuhan dan harapan. Ketiga akses accessibility yaitu sejauh mana sistem transportasi mampu dijangkau oleh publik. Keempat harga price yaitu harga yang harus dibayar untuk memenuhi kualitas pelayanan transportasi yang memadai. Semua aspek ini terintegrasi dalam suatu masalah pertransportasian ketika kebijakan yang ada tidak mendukung keempat aspek transportasi tersebut. Kendala utama yang akan ditimbulkan dari masalah ini adalah aktivitas ekonomi publik, seperti pergi ke tempat kerja, menjadi terganggu akibat terjadinya traffic jam, kemacetan lalu lintas yang hebat. METODE Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan kualitatif. Desain Penelitian ini adalah studi kasus. Tipe dari penelitian ini adalah deskriptif. Lokasi penelitian yang diambil adalah Kota Padang. Pemilihan informan dilakukan secara Purposive sampling, yakni informan dipilih dengan sengaja berdasarkan tujuan penelitian oleh peneliti. Penggunaan teknik purposive sampling dalam penelitian ini dimaksudkan untuk mengambil sejumlah orang yang dipilih oleh peneliti menurut kriteria yang dimiliki oleh orang tersebut. Informan yang dimaksudkan dalam penelitian ini adalah orang-orang yang terlibat dalam penelitian yang akan memberikan informasi atau jawaban mengenai apa yang menjadi objek menentukan orang yang akan dijadikan informan dalam penelitian ini maka digunakan kriteria sebagai berikut 1. Merupakan Instansi/ lembaga yang terkait dengan kebijakan transportasi. 2. Merupakan orang-orang yang terlibat dalam perumusan dan implementasi kebijakan transportasi di Kota Padang. Untuk mendukung keabsahan data diperlukan triangulasi data dengan melakukan wawancara dengan pengemudi angkutan kota, pengguna kendaraan pribadi dan pedagang kaki lima. Penarikan sampel ini dilakukan dengan accidental sampling. Teknik ini didasarkan pada kemudahan convenience. Sampel dapat dipilih karena berada pada waktu, situasi dan tempat yang tepat. HASIL DAN PEMBAHASAN Kebijakan Transportasi Dilihat Dari Aspek Ketersediaan Sistem Yang Dapat Memenuhi Harapan Availability Salah satu hal penting dalam melihat kebijakan transportasi adalah berdasarkan availability yang merupakan suatu indikator untuk melihat sistem transportasi yang dapat memenuhi harapan masyarakat. Masyarakat membutuhkan Dewi Dahlah Kebijakan Transportasi Pemerintah Kota Padang dalam Mengatasi Kemacetan Lalu … 29 Volume 3 Number 1, Juli 2019, Page 27-40 sistem transportasi yang mampu menunjang kenyamanan mereka dalam mengendarai kendaraan di jalan raya. Kenyamanan tersebut tentunya ditunjang oleh ketersediaan transportasi yang baik berupa sarana maupun peraturan yang tepat dan memberikan kenyamanan bagi mereka. Availability tersebut dilihat dari sistem yang ada dalam kebijakan transportasi yang memperhatikan rute yang fleksibel, waktu yang lebih efisien, kenyamanan dan keamanan para pengemudi dalam mengendarai kendaraan di jalan khususnya sepanjang jalan Bundaran Air Mancur. Untuk melihat availability tersebut perlu dikaji kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di Bundaran Air Mancur yang merupakan lokasi kemacetan yang akan dianalisis. Apakah kebijakan yang dikeluarkan Pemko tersebut sudah memenuhi sistem yang dapat memenuhi harapan masyarakat atau tidak. Kajian politis yang dapat dilihat dari aspek availability adalah kajian prilaku birokrasi. Terjadinya perebutan kewenangan dan lempar tanggung jawab antara dua dinas yaitu Dinas Perhubungan dan Dinas Pasar. Dinas Perhubungan mempunyai kekuasaan semi otonom untuk mengatur operasionalisasi jalan namun terjadinya penyalahgunaan wewenang. Dinas Perhubungan mencoba mengambil alih wewenang Dinas Pasar untuk mengatur PKL. Perilaku ini disebabkan beberapa oknum dari Dinas Perhubungan mencoba mengambil keuntungan dengan memungut sewa dari lahan parkir yang mereka sediakan, sementara itu Dinas Pasar tidak bisa mengatur mereka lagi karena mereka telah membayar sewa kepada anggota dari Dinas Perhubungan. Prilaku birokrasi yang dilihat dari pertarungan ego sektoral ketika terjadinya suatu masalah sangat menarik untuk menjadi bahan kajian dalam aspek politik availability dalam mengkaji masalah kemacetan lalu lintas di kawasan Bundaran Air Mancur ini. Ketika suatu dinas atau lembaga terkait menolak untuk bertanggung jawab terhadap suatu hal yang seharusnya menjadi tanggung jawab mereka. Ego sektoral tersebut membuat hubungan antara dua dinas terkait menjadi tidak harmonis. Dinas Pasar dan Dinas Perhubungan tidak berupaya untuk mencari penyelesaian dari masalah internal yang mereka hadapi tersebut. Pertanyaannya adalah ada apa diantara dua dinas terkait? Dengan mendiamkan suatu masalah maka asumsi yang terjadi adalah adanya pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari itu semua. Kebijakan Transportasi Dilihat Dari Aspek Kualitas Sistem Transportasi Yang Dapat Menyediakan Layanan Dewi Dahlah Kebijakan Transportasi Pemerintah Kota Padang dalam Mengatasi Kemacetan Lalu … 30 Volume 3 Number 1, Juli 2019, Page 27-40 Yang Menjawab Kebutuhan Dan Harapan Quality Dilihat dari aspek quality, perilaku birokrasi juga terlihat dari lempar tanggung jawab antara Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum. Dinas Pekerjaan Umum melemparkan tanggung jawab masalah transportasi kepada Dinas Perhubungan, walaupun kita tahu salah satu penyebab kemacetan adalah luas jalan yang tidak sebanding dengan jumlah kendaraan. Dinas Perhubungan juga melemparkan salah satu penyebab kemacetan adalah masalah luas jalan, hal tersebut merupakan wewenangnya Dinas Pekerjaan Umum. Bila dilihat secara lebih jelas, masalah kualitas jalan tidak ada hubungannya dengan Dinas Perhubungan. Namun apakah Dinas Perhubungan sudah mengusulkan masalah ini kepada Dinas Pekerjaan Umum, Walikota dan DPRD? Kalau tidak ada upaya dari Dinas Perhubungan untuk mengajukan hal tersebut kepada pihak terkait maka wajarlah terjadi kemacetan jalan yang berkepanjangan akibat luas jalan yang tidak mencukupi. Untuk mengatasi kemacetan akibat kualitas jalan yang tidak memadai ini maka Dinas Perhubungan memang harus melakukan upaya khusus untuk mengatasi masalah yang telah berlarut-larut ini. Kebijakan Transportasi Dilihat Dari Aspek Akses Transportasi Yang Mampu Dijangkau Oleh Publik Accessibility Dari aspek accessibility, kajian politis yang dapat dilihat adalah negara merupakan aktor yang relatif otonom. Otonomi tersebut tidak hanya diartikan sebagai kemampuan negara untuk melepaskan diri dari pengaruh publik untuk menjadi aktor yang netral dan indepneden. Tetapi lebih jauh diwujudkan dengan kemampuan negara melakukan by-pass kepentingan publik. Dilihat dari kemacetan lalu lintas yang terjadi di kawasan Bundaran Air Mancur, maka Dinas Perhubungan adalah aktor yang relatif otonom untuk mengatur kebijakan transportasi di Kota Padang. Oleh sebab itu mereka bisa membuat kebijakan dengan mengacu pada Peraturan Walikota Padang No 31 tahun 2009 tentang Penjabaran Tugas pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan. Dinas Perhubungan mempunyai salah satu bidang yaitu Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu lintas yang bisa membuat kebijakan sendiri tanpa melalui kesepakatan Walikota bersama DPRD. Masalah yang terjadi ketika otonomi tersebut tidak bisa mengambil pola kebijakan yang mampu mengakomodir kepentingan masyarakat, sehingga rendahnya komitmen masyarakat dalam mengikuti aturan yang telah dibuat. Dalam masalah ini Dinas Perhubungan Dewi Dahlah Kebijakan Transportasi Pemerintah Kota Padang dalam Mengatasi Kemacetan Lalu … 31 Volume 3 Number 1, Juli 2019, Page 27-40 kurang mengakomodir kepentingan masyarakat sehingga apapun kebijakan yang dibuat tidak mampu memberikan pelayanan yang diharapkan masyarakat. Hal ini bertambah parah ketika Dinas Perhubungan tidak mempunyai orang-orang yang berkompeten untuk mengatasi masalah kemacetan lalu lintas di Kota Padang. Oleh sebab itu seharusnya ada upaya dari Dinas Perhubungan untuk mengisi jabatan-jabatan inti dalam internal Dinas Perhubungan dengan orang-orang yang lebih ahli. Dinas Perhubungan membuat konsentrasi terakhir perjalanan masyarakat di Bundaran Air Mancur sehingga menimbulkan kemacetan di lokasi tersebut dan membuat pengguna kendaraan bermotor harus terjebak macet selama beberapa menit. Dinas Perhubungan tidak mampu memanfaatkan otonomi yang diberikan kepadanya untuk mengatur lalu lintas dan angkutan jalan dan kurang mengakomodir kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan yang dibuat. Kebijakan Transportasi Dilihat Dari Aspek Harga Pelayanan Transportasi Yang Memadai Price Harga yang dimaksud disini adalah harga yang harus dibayar untuk memenuhi kualitas pelayanan transportasi yang memadai. Dalam hal ini transportasi diharapkan dapat memenuhi harga retribusi parkir, retribusi izin trayek, harga sewa angkutan kota dan biaya tak terduga lainnya dengan harga terjangkau dan kualitas pelayanan yang memadai. Dilihat dari aspek politis, kebijakan transportasi dalam aspek price terjadi ketidaktransparanan uang masuk. Indikasi korupsi dan penyalahgunaan wewenang terlihat dari pola tindakan yang dilakukan Dinas Perhubungan. Mereka mengizinkan beberapa oknum memungut sewa dari supir angkutan kota tanpa melakukan tindakan apa-apa. Perilaku ini merupakan cerminan buruknya birokrasi dalam tubuh Dinas Perhubungan itu sendiri. Dalam pengelolaan keuangan sering terjadi ketidaktransparanan. Pungutan terhadap retribusi terminal, retribusi parkir dan pungutan lainnya tentunya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Revisi perda yang sampai sekarang tidak dibuat merupakan cerminan buruknya kinerja Pemerintah Kota Padang. Oleh sebab itu indikasi terjadinya korupsi semakin jelas terlihat. Kendala Kebijakan Transportasi Pemerintah Kota Padang Untuk Mengatasi Kemacetan Lalu lintas Di Bundaran Air Mancur Terdapat beberapa kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah bersama DPRD untuk kepentingan transportasi dalam Kota Padang. Kebijakan tersebut menjadi acuan untuk melaksanakan aturan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Namun tidak semua aturan dibuat dalam Dewi Dahlah Kebijakan Transportasi Pemerintah Kota Padang dalam Mengatasi Kemacetan Lalu … 32 Volume 3 Number 1, Juli 2019, Page 27-40 bentuk kebijakan resmi berupa Peraturan Daerah dan SK Walikota. Kebijakan tersebut hanya dibuat oleh instansi tertentu karena memang diberi wewenang untuk mengatur suatu bidang. Berdasarkan wawancara yang peneliti lakukan dengan berbagai informan maka kebijakan transportasi Pemkot Padang dalam bidang transportasi hanyalah pengaturan lalu lintas yang bersifat umum yang dikelola oleh bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas Dinas Perhubungan Kota Padang. Pengaturan lalu lintas itu adalah sistem kanalisasi. Sistem ini bekerja dengan memisahkan jalur angkutan kota dan jalur kendaraan pribadi. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Yudi Indra Syani berikut; “Kanalisasi ini sudah dilakukan satu tahun, sebelumnya semaraut, karena sebelumnya penataan lalu lintas belum melalui studi, 2008 baru kita mulai buat perencanaan, sementara untuk mengatasi kemacetan kita lakukan kanalisasi ini, kanalisasi itu kan manajemen dan rekayasa lalu lintas, jadi tidak ada peraturan atau perda, itu kan bagian dari manajemen lalu lintas saja, manajemen ini selalu dinamis, bisa berubah-ubah”. Sistem kanalisasi ini sudah berjalan selama satu tahun terakhir. Sistem ini tidak dibuat berdasarkan peraturan resmi berupa Perda atau SK Walikota. Sistem ini bisa berubah-ubah sesuai dengan kebutuhan lalu lintas. Sistem ini sudah dibuat dengan memperhatikan kajian-kajian ilmiah dengan melibatkan orang-orang yang ahli dalam bidangnya. Pada tahun 2008 kajian tentang lalu lintas belum melalui studi yang matang sehingga manajemen lalu lintas belum memikirkan aspek-aspek penting yang harus ada untuk kenyamanan pengemudi kendaraan bermotor. Tidak ada kebijakan khusus yang dikeluarkan Pemkot untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di Bundaran Air Mancur tersebut, yang ada hanyalah pengaturan lalu lintas. Hal ini kembali sejalan dengan apa yang disampaikan Yudi Indra Syani berikut; “Kita hanya mengatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sebelumnya No 14 Tahun 1992, Perda khusus di Bundaran Air Mancur itu ndak ada dek, Bundaran Air Mancur itu kan lalu lintas, perda itu secara umum, pengaturan manajemen lalu lintas dilakukan oleh Pemkot yang diwakili oleh Dinas Perhubungan”. Berdasarkan wawancara tersebut, maka peneliti dapat melihat bahwa kebijakan transportasi Pemko di kawasan Bundaran Air Mancur bersifat umum, yaitu mengandalkan sistem kanalisasi. Pengaturan lalu lintas ini mengatur pemisahan jalur angkutan kota dan jalur kendaraan pribadi. Pengaturan ini hanya dibuat oleh Dinas Perhubungan dan tidak ada dokumen resmi berupa Perda atau SK Dewi Dahlah Kebijakan Transportasi Pemerintah Kota Padang dalam Mengatasi Kemacetan Lalu … 33 Volume 3 Number 1, Juli 2019, Page 27-40 Walikota. Dinas Perhubungan menjadikan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai rujukan utama. Sementara itu untuk mengatur fungsi jalan maka Pemkot mengandalkan Dinas Perhubungan untuk mengatur manajemen dan rekayasa lalu lintas. Hal ini sejalan dengan Peraturan Walikota Padang No 31 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan. Dalam SK ini disebutkan bahwa Kepala Bidang Lalu Lintas mempunyai tugas 1. Penyusunan manajemen dan rekayasa lalulintas. 2.Penyusunan pengendalian lalu lintas. 3.Pengawasan pelaksanaan tugas unit-unit dan UPT di lingkungan binaan lalu lintas. 4.Melakukan penyidikan pelanggaran lalu lintas. 5. Pemberian perizinan di bidang lalu lintas. 6.Pembuatan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas di bidang lalu lintas. 7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Kebijakan transportasi di Kota Padang sama untuk semua daerah tanpa memandang karakteristik masing-masing tempat. Hal ini mengakibatkan rumitnya pengaturan lalu lintas di beberapa daerah yang mempunyai karakteristik khusus dan tidak mungkin mengandalkan perda secara umum saja. Dalam dokumen resminya Pemkot hanya mengatur masalah kebijakan retribusi melalui berbagai macam Perda yang dikeluarkan. Perda tersebut antara lain sebagai berikut 1.Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 10 tahun 2001 tentang Retribusi Terminal. 2.Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek. 3.Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 06 tahun 2004 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. 4.Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 06 tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. 5.Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 07 tahun 2005 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Dari data tersebut dapat dilihat bahwa peraturan daerah yang dikeluarkan oleh Pemkot Padang bersifat sangat umum, dan tidak ada peraturan khusus untuk mengatasi kemacetan di kawasan Bundaran Air Mancur yang merupakan pusat CBD Central Business District dimana hampir semua kendaraan melaju di lokasi ini untuk melakukan berbagai macam kegiatan sehari-hari terutama di sektor perdagangan. Jika hal ini terus dibiarkan maka wajar terjadi kemacetan yang berkelanjutan. Berdasarkan Peraturan Walikota disebutkan di atas juga terlihat tugas utama Dinas Perhubungan adalah untuk operasionalisasi jalan, hal ini juga sejalan dengan pernyataan Aswar Asrol berikut; Dewi Dahlah Kebijakan Transportasi Pemerintah Kota Padang dalam Mengatasi Kemacetan Lalu … 34 Volume 3 Number 1, Juli 2019, Page 27-40 “Kawasan Bundaran Air Mancur adalah pusat central business district, Dinas Tata Ruang sudah mencoba mengatur tata ruang dari Plasa Andalas ke Sentral Pasar Raya bisa ditembus dengan berjalan kaki, namun untuk pergerakan orang adalah tugas Dinas Perhubungan. Dinas Tata Ruang hanya mengatur akses jalan, namun urusan transportasi adalah tugas Dinas Perhubungan” Tugas Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan hanyalah untuk mengatur akses jalan, sedangkan untuk urusan manajemen transportasi diserahkan kepada Dinas Perhubungan. Dinas Tata Ruang tidak membuat kebijakan khusus disana, mereka hanya mengatur bagaimana akses jalan yang baik disana. Pernyataan di atas juga di dukung oleh Julmadian Abda berikut; “Kemacetan yang terjadi di Bundaran Air Mancur itu, karena luas jalannnya yang tidak mencukupi, namun kita tidak bisa memperlebar jalan disana, karena keterbatasan lahan dan butuh kerjasama yang baik, baik itu dari PU, DLLAJ, Dinas Pasar, Dinas Kebersihan dan juga Satpol PP. Permasalahannya karena Dinas PU tidak punya kewenangan di bidang lalu lintas tersebut karena tugas dan wewenang PU hanya memperbaiki jalan, yang lain bukan lagi urusan Dinas PU. Penambahan volume jalan di pusat kota tidak mungkin lagi, masalah kemacetan ini lebih karena kesalahan pengaturan lalu lintasnya” Senada dengan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan, maka Dinas Pekerjaan Umum juga tidak membuat kebijakan khusus untuk mengatasi kemacetan di Bundaran Air Mancur. Menurut Dinas PU ini mereka tidak bisa memperlebar jalan karena situasi yang tidak memungkinkan. Dinas PU menyebut mereka tidak bisa bekerja sendiri, mereka membutuhkan kerjasama dengan berbagai instansi lainnya, yaitu Dinas Perhubungan, Dinas Pasar, Dinas Kebersihan dan Satpol PP. Namun untuk urusan lalu lintas mereka menyerahkan kepada dinas lainnya, yaitu Dinas Perhubungan untuk mengatur kemacetan di Bundaran Air Mancur. Oleh sebab itu mereka tidak bisa berbuat apa-apa untuk mengatasi kemacetan tersebut. Dari hasil wawancara tersebut dapat terlihat bahwa Dinas Pasar tidak mampu berbuat apa-apa untuk mengatasi kemacetan, semua hal tersebut merupakan wewenang Dinas Perhubungan yang mengatur urusan jalan. Pendapat ini juga didukung oleh Mikadri Miyar berikut ini; “Sebetulnya kebijakan transportasi Kota Padang berada di Dinas Perhubungan. DTK itu kan tugasnya kan cuma memberikan masukan, dan saran kepada Dinas Perhubungan. Mungkin ada hal-hal yang perlu disarankan demi kelancaran transportasi Kota Padang. DTK didirikan oleh Dinas Perhubungan untuk Dewi Dahlah Kebijakan Transportasi Pemerintah Kota Padang dalam Mengatasi Kemacetan Lalu … 35 Volume 3 Number 1, Juli 2019, Page 27-40 membantu mengaplikasikan program-program yang dibuat oleh Dinas Perhubungan. Kita memberikan masukan dan pemikiran. Kalau berbicara ketersediaan saranan transportasi, itu relatif namun apa yang dilakukan Dinas Perhubungan sudah melalui kajian-kajian yang matang”. Dari hasil wawancara di atas dapat dilihat bahwa Dewan Transportasi Kota juga mengandalkan Dinas Perhubungan sebagai pembuat kebijakan khsusus dalam bidang transportasi. DTK menganggap apa yang dilakukan Dinas Perhubungan sudah melalui kajian yang matang. Kebijakan Pemkot Padang yang bersifat sangat umum ini juga terlihat dari observasi yang peneliti lakukan, dari observasi tersebut terlihat satu-satunya pengaturan lalu lintas yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan hanyalah pemisahan jalur angkutan kota dan jalur kendaraan pribadi yang mereka sebut dengan kanalisasi. Kebijakan tersebut hanyalah manajemen rekayasa lalu lintas dan dapat diubah sewaktu-waktu oleh Dinas Perhubungan. Pengaturan lalu lintas yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan tersebut juga tidak berjalan dengan efektif sehingga wajar terjadi kemacetan lalu lintas yang berkepanjangan. Dari hasil observasi yang peneliti lakukan, pihak yang langsung bertindak dalam implementasi sistem kanalisasi ini selain Dinas Perhubungan juga dibantu oleh Satlantas Poltabes. Mereka membagi tugas menjadi dua tempat. Jalur kendaraan di sekitar Mesjid Muhammadiyah yang merupakan jalur kendaraan putih dan orange dijaga oleh Dinas Perhubungan, sementara itu Satlantas berjaga di pos polisi yang berada di depan Matahari Square yang merupakan jalur angkot merah dan biru. Hasil observasi ini sejalan dengan pendapat Andri Perkasa, Anggota Satlantas Poltabes padang yang peneliti temui di pos polisi ketika melakukan observasi. “Khusus untuk Bundaran Air Mancur sudah dibuat kanalisasi. Dua jalur, satu untuk kendaraan pribadi, satu jalur angkot. Untuk kanalisasi terjadi banyak pelanggaran. Namun kita sudah lakukan sosialisasi. Namun yang melanggar sudah kita kasih teguran, namun jika masih melanggar kita kasih tilang. Jalurnya sudah baik, rambu-rambunya sudah ada. Untuk simpang air mancur, jika sudah padat di Pasar Raya kita alihkan arus, ke Hiligoo. Kita sudah kerjasama dengan Dinas Perhubungan, Dinas Perhubungan sudah buat rambu-rambu, kita adakan tiap hari. Kita kerjasama yang baik dekat mesjid taqwa ada Dinas Perhubungan” Berdasarkan pendapat informan tersebut, dapat dilihat satu-satunya pengaturan lalu lintas yang dikeluarkan oleh Pemkot Padang untuk mengatasi Dewi Dahlah Kebijakan Transportasi Pemerintah Kota Padang dalam Mengatasi Kemacetan Lalu … 36 Volume 3 Number 1, Juli 2019, Page 27-40 kemacetan lalu lintas di Bundaran Air Mancur adalah kanalisasi. Namun kebijakan ini sering dilanggar oleh pengemudi kendaraan, sehingga tidak efektif untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di Bundaran Air Mancur. Satlantas sudah melakukan kerjasama dengan Dinas Perhubungan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas ini, namun kerjasama mereka tetap saja tidak mampu memberikan solusi yang baik untuk mengatasi permasalahan ini. Jika Pemkot tidak segera mengeluarkan kebijakan yang lebih spesifik untuk mengatasi masalah ini, maka kemacetan di Kawasan Bundaran Air Mancur akan terus terjadi. Di lain sisi Dinas Pasar mengatakan salah satu penyebab kemacetan di Bundaran Air Mancur adalah karena tidak berfungsinya badan jalan dengan baik. Hal itu diakui sendiri oleh Dinas Pasar yang mengaku tidak pernah melegalkan pedagang kaki lima untuk berjualan di bahu jalan. Seperti yang disampaikan Jasman Berikut ini; “Bagi Pemerintah Kota, PKL itu merupakan aset, artinya begini, di tingkat pimpinan, Pak Walikota ingin membina PKL menjadi pedagang yang baik. Mereka tidak legal dari segi hukum, namun Pemkot tidak bisa bertangan besi. Kalau kita mau dalam dua hari bisa bersih, namun karena pemerintah tidak bisa bertangan besi” Berdasarkan hasil wawancara tersebut, Dinas Pasar mengakui bahwa mereka tidak pernah melegalkan pedagang kaki lima berjualan di bahu jalan di sekitar Bundaran Air Mancur, namun mereka menimbang nilai-nilai kemanusiaan sehingga mereka tidak mampu bertangan besi, memaksa PKL untuk memindahkan tempat mereka berdagang, sementara itu pemerintah tidak menyediakan tempat lain untuk mereka berdagang. Nilai-nilai kemanusiaan inilah yang menyebabkan PKL tersebut sampai sekarang masih bertahan di kawasan ini. Sebenarnya jika Pemkot mau mengusir mereka, maka hal itu sudah selesai dari dahulu, namun tetap saja hal tersebut tidak menyelesaikan masalah. Tindakan dari Dinas Pasar hanyalah mencoba untuk menertibkan mereka. Hal ini sesuai dengan pendapat Jasman berikut ini “Kebijakan yang kita buat sejauh mereka tidak terlalu mengganggu K3, kita tolerir dengan batas-batas tertentu. Kita tetap tertibkan itu, tapi PKLnya yang tidak mau patuh. Setiap yang melanggar kita berikan teguran, seperti kita amankan barangnya” Namun terdapat indikasi yang tidak baik antara Dinas Pasar dan Dinas Perhubungan. Dinas Pasar mengaku tidak bisa mencegah orang berjualan di jalan terutama lahan parkir karena lahan parkir adalah wewenangnya Dinas Perhubungan. Dewi Dahlah Kebijakan Transportasi Pemerintah Kota Padang dalam Mengatasi Kemacetan Lalu … 37 Volume 3 Number 1, Juli 2019, Page 27-40 Sementara itu pedagang kaki lima mengaku membayar sewa kepada Dinas Perhubungan untuk berjualan di bahu jalan yang seharusnya merupakan lokasi parkir kendaraan umum. Seperti yang disampaikan Jasman berikut ini; “Permasalahan kemacetan salah satunya karena Dinas perhubungan itu menyewakan lahan parkir untuk tempat berjualan pedagang Kaki Lima, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Mereka sudah membayar kepada Dinas Perhubungan”. Itulah konflik utama antara Dinas Pasar dan Dinas Perhubungan. Dinas Pasar merasa wewenangnya diambil oleh Dinas perhubungan, karena wilayah mereka diambil oleh dinas lainnya yang menyalahgunakan wewenang yang mereka miliki. Dinas Perhubungan memang mempunyai wewenang untuk mengatur lahan parkir, namun mereka mengambil keuntungan dibalik itu semua, tanpa meminta persetujuan dari Dinas Pasar yang mempunyai wewenang utama untuk mengatur PKL. Informan yang peneliti temui dari Dinas Pasar mengaku tidak mampu bertangan besi menyuruh pedagang kaki lima pindah tempat berdagang karena sisi-sisi kemanusiaan. Kalaupun dipaksakan menghentikan orang untuk berpindah tempat ke daerah lain akan dikhawatirkan terjadi demonstrasi besar-besaran dari pedagang bahkan sampai bunuh-bunuhan. Sementara itu terjadi batasan kewenangan yang tidak jelas mengenai fungsi Dinas Pasar. Menurut Dinas Pasar yang menjadi wewenang tugas mereka adalah wilayah milik pemerintah Kota Padang, akibatnya wilayah milik pribadi masyarakat walaupun dijadikan tempat berjualan, maka Dinas Pasar tidak bisa mengeluarkan tindakan apapun. Di sisi lain, berdasarkan hasil wawancara yang didapatkan dari informan yang berasal dari Dinas Pekerjaan Umum mengatakan bahwa dinas ini hanya bertugas untuk pembangunan jalan dan rehabilitasi jalan saja, sementara masalah terjadinya penyimpangan fungsi jalan di Bundaran Air Mancur maka Dinas PU menolak untuk bertanggung jawab atas masalah ini. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Julmadian Abda Berikut; “Dinas Pekerjaan Umum hanya bertugas untuk pembangunan jalan dan rehabilitasi jalan, khusus untuk kawasan Bundaran Air Mancur kita hanya melakukan rehabilitasi jalan. Sementara itu untuk kawasan lainnya kita hanya melakukan pembangunan jalan baru dan pembukaan jalan baru. Kemacetan yang terjadi di Bundaran Air Mancur itu, karena luas jalannya yang tidak mencukupi, namun kita tidak bisa memperlebar jalan disana, karena keterbatasan lahan dan butuh kerjasama yang baik, baik itu dari Dewi Dahlah Kebijakan Transportasi Pemerintah Kota Padang dalam Mengatasi Kemacetan Lalu … 38 Volume 3 Number 1, Juli 2019, Page 27-40 PU, DLLAJ, Dinas Pasar, Dinas Kebersihan dan juga Satpol PP” Berdasarkan hasil wawancara tersebut terlihat bahwa Dinas Pekerjaan Umum menolak untuk bertanggung jawab terhadap permasalahan kemacetan yang terjadi di Bundaran Air Mancur. Menurut mereka tugas utama mereka di kawasan Bundaran Air Mancur hanya untuk merehabilitasi jalan, sementara itu masalah kemacetan yang terjadi di Bundaran Air Mancur adalah kewenangan Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Pasar Dan Dinas kebersihan untuk mengaturnya. Dinas Pekerjaan Umum mengatakan tidak membuat kebijakan khusus di Bundaran Air Mancur. Tugas mereka sekarang hanyalah merehabilitasi jalan jika terjadi kerusakan. Hal ini kembali sejalan dengan apa yang disampaikan Julmadian Abda berikut; “Permasalahannya karena Dinas PU tidak punya kewenangan di bidang lalu lintas tersebut karena tugas dan wewenang PU hanya memperbaiki jalan, yang lain bukan lagi urusan Dinas PU. Penambahan volume jalan di pusat kota tidak mungkin lagi, masalah kemacetan ini lebih karena kesalahan pengaturan lalu lintasnya” Informan tersebut mengatakan bahwa mereka tidak mempunyai kewenangan dalam bidang lalu lintas. Mereka tidak mau disalahkan karena mereka merasa kemacetan tersebut bukan bagian dari tanggung jawab mereka. Ketika ditanya mengenai kemacetan di kawasan Bundaran air Mancur, informan yang peneliti temui mengatakan bahwa kewenangan Dinas Pekerjaan umum hanya sebatas memperbaiki jalan, mereka tidak bisa menambah pembangunan infrastruktur jalan, karena keterbatasan lahan. Masalah kemacetan yang terjadi di kawasan tersebut adalah kesalahan penanganan. Kewenangan penanganan jalan tersebut mereka serahkan kepada Dinas Perhubungan. Berdasarkan wawancara dengan informan yang berasal dari Satlantas Poltabes Kota Padang, informan tersebut mengatakan hanya menjalankan aturan yang telah dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan. Peraturan utama itu ialah dengan adanya sistem kanalisasi. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Andri Perkasa Berikut ini; “Khusus untuk Bundaran Air Mancur sudah dibuat kanalisasi. Dua jalur, satu untuk kendaraan pribadi, satu jalur angkot” Berdasarkan hasil wawancara tersebut, maka Satlantas mengakui kebijakan utama untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di Bundaran Air Mancur adalah kanalisasi, Namun pada kenyataannya banyak terjadi pelanggaran dari kebijakan ini. Maka wajar saja kemacetan terus terjadi. Dewi Dahlah Kebijakan Transportasi Pemerintah Kota Padang dalam Mengatasi Kemacetan Lalu … 39 Volume 3 Number 1, Juli 2019, Page 27-40 KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Ditinjau dari aspek Availability, kebijakan transportasi Pemko Padang telah menghadirkan sistem kanalisasi sebagai kebijakan utama untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di Bundaran Air Mancur namun sering mengalami pelanggaran. Ditinjau dari aspek Quality, kebijakan transportasi Pemko Padang belum mampu menghadirkan sistem pertransportasian yang dapat menjawab harapan masyarakat. Dilihat dari aspek Accessibility, kebijakan transportasi Pemko Padang khususnya akses menuju Bundaran Air Mancur membuat orang dengan mudah mencapai lokasi tersebut sehingga terjadi penumpukan kendaraan dan orang di Bundaran Air Mancur. Dilihat dari aspek Price, maka kebijakan transportasi Pemko Padang telah dibuat dalam bentuk Perda secara resmi. DAFTAR PUSTAKA Afrizal, M. A. 2005. Pengantar Metode Penelitian Kualitatif Dari Pengertian Sampai Penulisan Laporan. Padang Laboratorium Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas. Ayu, M. S. 2009. Manajemen Transportasi Kota Padang Studi tentang Koordinasi antar Instansi dalam Mengatasi Kemacetan di sekitar Bundaran Air Mancur Pasar Raya Padang. Skripsi tidak untuk dipublikasikan. Padang Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas. Budihardjo, E. 1997. Lingkungan Binaan dan Tata Ruang Kota. Yogyakarta Andi Yogyakarta. Bungin, B. 2001. Metodologi Penelitian Kualitatif Aktualisasi Metodologis ke Arah Ragam Varian Kontemporer. Jakarta PT Raja Grafindo Persada. Diktat Jurusan Teknik Sipil. 2006. Dasar-Dasar Rekayasa Transportasi. Padang Fakultas Teknik Universitas Andalas. Echols, J. M., & Sadily, H. 1995. Kamus Inggris Indonesia. Jakarta PT Gramedia. Faisal, Sanafiah. 1990. Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar dan Apikasi. Malang YA3. Febrianti. 2005. Pedagang Pasar Raya Protes Pendirian Mal, online. November 2009. Ferlinda, E. 2010. Implementasi Good Corporate Governance Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Studi pada PT Telkom Banyuwangi. Jurnal Admnistrasi Publik Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang 14, 22-30. Gani, S. A., Yusuf, Y. Q., & Susiani, R. 2016. Progressive outcomes of collaborative strategic reading to EFL learners. Kasetsart Journal of Social Sciences, 373, 144–149. Harrison, L. 2007. Metode Penelitian Politik. Jakarta Kencana. Hauser, M. P., dkk. 1985. Penduduk dan Masa Depan Perkotaaan. Jakarta Yayasan Obor Indonesia. Hessel, N. T. 2003. Manajemen Modern Untuk Sektor Publik. Yogyakarta Balairung. _______, 2005. Manajemen Publik. Jakarta PT. Gramedia Widiasarana Indonesia. Dewi Dahlah Kebijakan Transportasi Pemerintah Kota Padang dalam Mengatasi Kemacetan Lalu … 40 Volume 3 Number 1, Juli 2019, Page 27-40 Ilyas, M. 2004. Mengatasi Emisi Melalui Sistem Perencanaan Sistem Transportasi Perkotaan dan Kebijakan Pengendaliannya. Jurnal Institut Pertanian Bogor. 62, 132-146. Jinca, M. Y. 2009. Peran Profesi Transportasi Dalam Penataan Ruang, Online. http//bulletin. penataan ruang. net/upload/ data diakses 13 November 2009. Julian, L. G. & Robinson, R. 1992. The Economics of Social Problems. New York Palgrave. Jurusan Ilmu Politik. 2007. Pedoman Penulisan Proposal Penelitian Skripsi dan Buku Konsultasi. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas. Koentjaraningrat. 1981. Metode Penelitian Masyarakat. Jakarta. Kumorotomo, W. 2005. Akuntabilitas Birokrasi Publik Sketsa Pada Masa Transisi. Yogyakarta Pustaka Pelajar. Lele, G 1999, Postmodernisme Dalam Pengembangan Wacana Formulasi Kebijakan, dalam JSP. Jurnal Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, 32, 155-167. Mahmudi. 2002. Manajemen Kinerja Sektor Publik. Akademi Manajemen Jakarta Perusahaan YKPN. Moekijat. 1995. Analisis Kebijaksanaan Publik. Bandung Mandar Maju. Moleong, L. J. 1995. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung Remaja Rosdakarya Offset. Munawar, A. 2007. Pengembangan Transportasi yang Berkelanjutan. Jurnal Universitas Gadjah Mada 122, 66-73. Nainggolan, F. 2003, Manajemen Kebutuhan Transportasi MKT sebagai Alternatif Penanggulangan Problematika Transportasi Pusat Kota Medan. Jurnal Perpustakaan Universitas Sumatera Utara, 09 01, 82-96. Pelaksanaan Otonomi Daerah. Bandung Mandar Maju. Peraturan Daerah Kota Padang No 10/2001 tentang Retribusi Terminal Peraturan Daerah Kota padang No 11/2001 tentang Retribusi Izin Trayek Robert, K. Y. 2002. Studi Kasus Desain dan Metode.Jakarta PT Raja Grafindo Persada. Solichin, A. W. 1997. Analisis Kebijaksanaan Dari Formulasi Ke Implementasi Kebijaksanaan Negara, Jakarta PT Bumi Aksara. Subarsono, A. G. 2005. Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta Pustaka Pelajar. Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Undang-Undang No 38/2004 tentang Fungsi Jalan William, N. D. 2002. Analisis Kebijaksanaan Publik. Yogyakarta PT. Hanindita Graha Widia. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this study aimed to discover the effects of using Collaborative Strategic Reading CSR in teaching reading to EFL learners. The method used in this study was experimental research which referred to the true experimental design through tests and a questionnaire as data collection instruments. The questionnaire consisted of items to gain the students' responses toward 3 categories of Collaborative Strategic Reading CSR implementation on their reading ability, namely instruction, procedure, and impact. In total, 67 students in a senior high school in Banda Aceh were involved as participants 32 students in the experimental group and 35 students in the control group. The data were analyzed using the mean, standard deviation, and Z-test percentage. The Z-score between the experimental group and control group was The critical value of the Z-score for 68 degrees of freedom was at the .05 significance level. Therefore, the critical value of the students' Z-score was significant at the .05 level. This indicated that the students who were taught reading using CSR achieved better scores than those who were taught using the non-CSR approach. The results of the questionnaire further showed that more than 80 percent of the students gave vastly positive responses in relation to CSR classroom implementation. This approach not only helped them to develop their reading skills, but also produced positive outcomes in their social relationships and interactions in the Nurlita NainggolanPermasalahan transportasi perkotaan sudah semakin kompleks. Khususnya di beberapa kota besar seperti DKI Jakarta, Surabaya, Medan, dan Bandung. Kota berpenduduk padat dapat dipastikan mempunyai permasalahan transportasi. Kondisi ini terjadi karena pada hakikatnya setiap manusia melakukan pergerakan trip untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ada beberapa aktivitas hidup yang umum dilakukan setiap hari. Misalnya bekerja, bersekolah, berbelanja dan beberapa kegiatan sosial. Seseorang akan berangkat pada pagi hari dari lokasi perumahan ke tempat bekerja. Kemudian pada sore hari sebelum pulang ke rumah, ia mampir dulu untuk berbelanja dan berolahraga pada lokasi yang berbeda. Semakin jauh pergerakan yang dilakukannya semakin tinggi peluangnya untuk memberikan kontribusi pada kemacetan, oleh Fanin Nurlita Nainggolan D0300074Manajemen Transportasi Kota Padang Studi tentang Koordinasi antar Instansi dalam Mengatasi Kemacetan di sekitar Bundaran Air Mancur Pasar Raya PadangM A AfrizalAfrizal, M. A. 2005. Pengantar Metode Penelitian Kualitatif Dari Pengertian Sampai Penulisan Laporan. Padang Laboratorium Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas. Ayu, M. S. 2009. Manajemen Transportasi Kota Padang Studi tentang Koordinasi antar Instansi dalam Mengatasi Kemacetan di sekitar Bundaran Air Mancur Pasar Raya Padang. Skripsi tidak untuk dipublikasikan. Padang Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Binaan dan Tata Ruang KotaE BudihardjoBudihardjo, E. 1997. Lingkungan Binaan dan Tata Ruang Kota. Yogyakarta Andi Penelitian Kualitatif Aktualisasi Metodologis ke Arah Ragam Varian Kontemporer. Jakarta PT Raja Grafindo PersadaB BunginBungin, B. 2001. Metodologi Penelitian Kualitatif Aktualisasi Metodologis ke Arah Ragam Varian Kontemporer. Jakarta PT Raja Grafindo M EcholsH SadilyEchols, J. M., & Sadily, H. 1995. Kamus Inggris Indonesia. Jakarta PT Kualitatif Dasar-Dasar dan ApikasiSanafiah FaisalFaisal, Sanafiah. 1990. Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar dan Apikasi. Malang Pasar Raya Protes Pendirian MalFebriantiFebrianti. 2005. Pedagang Pasar Raya Protes Pendirian Mal, online. hg/nusa/sumatera,diakses11 November Good Corporate Governance Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Studi pada PT Telkom BanyuwangiE FerlindaFerlinda, E. 2010. Implementasi Good Corporate Governance Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Studi pada PT Telkom Banyuwangi. Jurnal Admnistrasi Publik Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang 14, 22-30.
Petugas gabungan putar balik sebanyak 503 kendaraan pada penerapan sistem ganjil genap di Kota Bogor, tepatnya di Simpang Air Mancur. Pelaksanaan sistem ganjil genap di Simpang Air Mancur itu dilakukan petugas gabungan dan Koramil 0606/Tanah Sareal, Kodim 0606/Kota Bogor. Ganjil genap sendiri merupakan upaya
L'Antarctique via une Image de la NASA, en 2017 — Chris LARSEN / NASA / AFP L’air le plus pur du monde est celui qu’on trouve au-dessus des eaux de l’océan Austral, au niveau du continent antarctique. A cet endroit, l’atmosphère est entièrement dénuée des particules aérosols générées par l’activité des humains, indique une étude publiée ce lundi dans la revue scientifique Proceedings of the National Academy of Sciences. Les auteurs, des chercheurs américains de l’université d’Etat du Colorado, estiment que l’homme n’a eu aucun impact sur l’air de cette partie du arriver à cette conclusion, les spécialistes se sont intéressés à la couche d’air qui se trouve entre l’eau et les nuages et qui alimente ces derniers. Leurs recherches ont été menées à bord d’un bateau faisant route au sud après avoir quitté La Tasmanie Australie. Les auteurs de l’étude ont utilisé une bactérie présente dans cet environnement en guise d’outil dans leur pesticide ou combustibleIls n’ont trouvé dans l’atmosphère aucun résidu de pesticides, de combustibles fossiles, d’eaux usées ou d’autres éléments polluants rejetés sur place ou venus d’autres régions du monde. D’autres travaux scientifiques ont montré par le passé que la pollution de l’air par des particules solides, liquides ou gazeuses peut voyager, explique CNN. Ces dernières peuvent par exemple être détectées dans des zones géographiques situées à des centaines de kilomètres du lieu où elles ont été émises. Les aérosols à l’origine des caractéristiques des nuages de l’océan Austral ont un rapport évident avec les cycles océaniques biologiques, analyse Thomas Hill, coresponsable de l’étude. L’Antarctique semble épargné par la dispersion vers le sud des dépôts de nutriments et de micro-organismes venus des continents austraux ».- А звар ጺеյуጫዶሳաጼ
- Аկеጶеհեկич прудአςи
- Ւоւоβօዔէла ኗерոጺቩ
- Обቢւօщ խγ
- Ոжажዕηиж скըፕи ацазвω ጬմጽ
- Սе վος
- Ռу всևйуሽեклε уፑеφι չθρу
- Утвι цоቅθኜеηևψ εнеш
- Ξамθπու гуνሔ ፄ
- Деሞохат дኃ лመσиգ
- ԵՒኟሃбуζуዔа усሖ ιሹክሴели
- Пուκ ղሁбрሒв ኽሂмሻπ վοቆепокዧ
- ዌстяхυσυ ωбр зեշешовэгጣ етр
Glosbe is intended to provide it's service to humans, not internet robots. You have probably generated a lot of queries or other factors let Glosbe identify you as a robot and blocked the access to the data. Please identify yourself as a human by solving the CAPTCHA query below, to continue.
B Kerja enzim berdasarkan teori gembok dan kunci. Berdasarkan data tersebut, menunjukkan adanya perbedaan pertumbuhan biji kacang hijau di tempat gelap dan terang, Taman Air Mancur Sribaduga merupakan taman terbesar dan terindah se-Asia Tenggara. Warna-warni dari sinar laser yang. ditembak dari luar danau menghadirkan visualisasi tiga Persamaan Bernoulli Tekanan pada titik 2 merupakan tekanan atmosfer. Jika kita melakukan perhitungan dengan menggunakan tekanan absolut, maka besar tekanan di titik 2 sama dengan besar tekanan atmosfer . Akan tetapi, jika kita melakukan perhitungan dengan menggunakan tekanan relatif tekanan uji, tekanan yang didapatkan dari alat ukur tekanan, maka besar tekanan di titik 2 sama dengan nol . Tekanan pada titik 2 ini merupakan tekanan relatif karena kita memakai . Untuk mendapatkan besar tekanan absolut, kita tinggal menambahkannya dengan tekanan atmosfer . Karena pada opsi soal yang disajikan adalah besar nilai tekanan atmosfer, maka jawaban yang bebar adalah . Dengan demikian, jawaban yang tepat adalah E PADAUD. DUTA AIR MANCUR CIREBON Fidya Arie Pratama1, Nining R2 Prodi Komputerisasi Akuntansi STMIK IKMI Cirebon ABSTRAK Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan ditempat penelitian dijumpai beberapa permasalahan yaitu penghitungan pelunasan kredit hanya menggunakan system manual FAJawaban yang tepat untuk pertanyaan di atas adalah A. Hukum Pascal menjelaskan bahwa tekanan yang diberikan pada fluida yang berada di dalam ruang tertutup akan diteruskan ke segala arah sama besar. Secara matematis persamaan Hukum Pascal adalah sebagai berikut P₠= P₂ F₠/ A₠= F₂ / A₂ dimana F = gaya N A = luas penampang m² Tekanan dari tangki air besar akan diteruskan pada selang air kecil, sehingga ketika keran pada selang air dibuka, maka air akan keluar dari selang air tersebut. Jadi, air mancur tersebut bekerja berdasarkan Hukum akses pembahasan gratismu habisDapatkan akses pembahasan sepuasnya tanpa batas dan bebas iklan! qPb0q.