Jumlahuntuk guru dengan kategori adalah sebesar satu kali gaji pokok PNS perbulan. 2. Guru non PNS yang non Inpassing. Guru non PNS atau guru yang belum inpassing besaran tunjangan profesinya masih mengacu pada Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021. Besaran gaji yang diterima yakni Rp1.500.000 perbulannya.
ForumGuru Inpasing Non PNS Kemenag mempunyai Nilai positif sebagai ajang komuikasi dan berbagi informasi terkait dengan tujuan pemerintah untuk mensejahterkan rakyatnya, bagaimanapun guru juga rakyat biasa yang harus berusaha,ikhtiar,berdoa,
5H53l.